Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menunggu Mahkamah Konstitusi menerbitkan buka registrasi perkara konstitusi (BRPK) untuk menetapkan gubernur dan waki gubernur terpilih usai tak ada pasangan calon (paslon) Pilkada Jakarta yang menggugat sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Diketahui, pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak mengajukan gugatan PHP ke MK hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, batas waktu tiga hari setelah KPU DKI mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta.
"KPU Jakarta menunggu diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).
Usai menerima BRPK, KPU Jakarta akan menetapkan Pramono Anung-Rano Karno, pasangan calon yang menang Pilkada Jakarta sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
"Paling lama tiga hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih," kata Dody.
Sebagai informasi, kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dapat dipastikan karena hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada berkas gugatan yang diajukan pihak pasangan calon nomor urut 1 itu ke MK. Begitu pun, kubu Dharma-Kun juga tak mendaftarkan gugatan terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
MK pun secara resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024).